Tajuk ini dibuat untuk di diskusikan karena seringkali banyak kalangan beranggapan k3 hanya dibawah kelola unit fungsional k3 yang memiliki banyak keterbatasan. Anggapan yang seperti tentu saja keliru, sebab yang perlu difahami adalah ‘risk owner’ di seluruh perusahaan adalah perusahaan itu sendiri. Oleh sebab itu seharusnya semua tanggung jawab berada pada pimpinan tertinggi perusahaan dengan membentuk ‘Manajemen Perusahaan Untuk K3’. Dengan cara demikian maka segala sumber daya di perusahaan dapat di gerakkan oleh pimpinan perusahaan agar mencapai tujuan yang menguntungkan, yaitu ‘operationel excellent’, atau ‘operasi bisnis dengan minimal risiko rugi’. Ujud manajemen perusahaan untuk k3 ini bisa dalam bentuk penerapan SMK3 (Sistem Manajemen K3), ataupun ISO 45001.
Manajemen Perusahaan untuk K3, adalah sebutan pengganti yang penulis sampaikan agar lebih bisa menyentuh sesuai dengan esensi yang paling mendasar dari SMK3 (PP 50/2012) maupun ISO 45001.
Berikut adalah penjelasan mengapa pandangan diatas sangat didukung oleh konsep kedua standar tersebut (MK3, ataupun ISO 45001):
Menegaskan Hal Tersebut Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012, Sistem Manajemen K3 (SMK3) secara eksplisit didefinisikan sebagai bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja. Artinya, pemerintah sejak awal tidak mendesain K3 sebagai entitas yang terpisah, melainkan sebagai fungsi manajerial inti dari perusahaan itu sendiri untuk menciptakan tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.
Dalam ISO 45001, filosofi “manajemen perusahaan untuk K3” bahkan ditekankan lebih kuat lagi. Standar ini secara khusus menuntut penggabungan (integrasi) aspek keselamatan dan kesehatan kerja ke dalam arah strategis dan keseluruhan proses bisnis operasional organisasi. ISO 45001 mengkritik praktik lama (seperti pada OHSAS 18001) di mana tanggung jawab K3 sering kali hanya dibebankan atau didelegasikan kepada “Manajer K3” saja, padahal seharusnya K3 dipimpin langsung oleh Top Management dan menjadi bagian dari sistem operasi harian perusahaa.
Seperti yang Anda sampaikan, K3 memiliki banyak variasi turunan sesuai objektif hazard (bahaya) dan risikonya, misalnya manajemen penanganan bahan kimia, manajemen ergonomi, hingga manajemen psikososial (stres kerja). Sistem Manajemen K3 bertindak sebagai “arsitektur tata kelola” atau payung yang merangkul semua program spesifik tersebut menggunakan satu siklus terstruktur yang disebut Plan-Do-Check-Act (PDCA). Dengan PDCA, perusahaan memastikan bahwa semua variasi pengendalian risiko tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan terintegrasi, dipantau, dan dievaluasi secara terpusat oleh perusahaan.
Istilah “Manajemen Perusahaan untuk K3” merupakan interpretasi yang sangat komprehensif. Bila hal ini dapat diterima luas, hal ini menunjukkan bahwa kita memahami K3 bukan sekadar dokumen atau beban administratif, melainkan sebuah instrumen strategis yang dikelola oleh perusahaan untuk melindungi pekerjanya sekaligus menjamin keberlanjutan bisnis.