Berdasarkan sumber yang tersedia, berikut adalah tahapan evolusi regulasi K3 konstruksi di Indonesia:
Evolusi regulasi K3 konstruksi di Indonesia bergerak dari perlindungan mesin (Era Kolonial) → perlindungan tenaga kerja (1970) → kewajiban sistem manajemen (2012) → keselamatan konstruksi holistik & berkelanjutan (2017-sekarang) yang menjamin keselamatan publik dan lingkungan, serta terintegrasi dengan teknologi digital.